Sunday, March 24, 2013

PdpJUN

DARI PENDAMPING, OLEH PENDAMPING,
UNTUK SEMUA.........!!!

Usaha tani jati unggul pola bagi hasil merupakan sebuah pola yang dijalankan oleh unit Usaha Bagi Hasil Koperasi Perumahan Wanabakti Nusantara (UBH-KPWN), sebuah pola yang menguntungkan semua pihak  jika sistemnya dibuat dengan kokoh dan kuat. Dalam perjalanannya selama kurang lebih lima tahun sistem yang selama ini dijalankan perusahaan ini memiliki banyak kelemahan. Setelah satu tahun saya bekerja diperusahaan ini  saya menemukan beberapa kelemahan yang salah satunya terletak pada manajemen kontroling. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sebuah daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir dan sesuai dengan jadwal.  
Satu hal yang selama ini menjadi sorotan saya dalam pekerjaan pendamping adalah dalam hal kontroling pemupukan. Setelah beberapa hari saya melakukan pembagian pupuk saya menemukan beberapa petani yang melakukan penyimpangan, kebanyakan dari  penyimpangan itu dosisnya dikurangi karena sebagian pupuknya lari ke tanaman pribadi, ada yang sisanya dibawa ke rumah ada juga yang ke rumah dulu lalu sisanya di pupukkan ke tanaman jati. Sulit memang pengawasannya apalagi di lahan yang berpencar, ketika melakukan pengawasan di petani A maka petani B lepas kontrol dan juga sebaliknya. Lalu apakah semua itu terjadi karena moral petani jelek, sehingga mereka berani melakukan korupsi? Menurut saya petani melakukan korupsi bukan karena moral mereka jelek, tapi karena adanya peluang, seperti saya sebutkan tadi diatas ketika pendamping melakukan pengawasan di petani A maka petani B lepas kontrol maka disitulah peluang korupsi terjadi. Atau mungkin juga mereka korupsi karena mereka terdesak kebutuhan, misalnya untuk memupuk tanaman padinya daripada ngutang lebih baik pakai pupuk yang ada sekalipun itu pupuk untuk tanaman JUN. Saya  jadi ingat pesan Bang Napi di salah satu TV swasta ketika acara berita selesai yang berbunyi : kejahatan bukan hanya semata-mata niat dari sang pelaku tetapi juga karena ada kesempatan, Waspadalah...!! Waspadalah ...!!! nampaknya pesan tersebut bukan semboyan semata tetapi benar adanya dan sesuai dengan realita kehidupan. Jangan salahkan petani atau pendamping jika ada penyimpangan pemupukan, karena semua itu bukan salah mereka tetapi semua itu terjadi karena sistemnya yang salah. Bagaimanapun juga jika membangun usaha hanya bermodalkan azas kepercayaan, bukannya untung tetapi malah buntung,..! mungkin inilah yang menyebabkan hasil yang diperoleh UBH ini jauh sekali dari target yang diharapkan, andai kita punya manajemen yang baik saya yakin target kita akan tercapai minimal 75%.
Bercermin dari pengalaman tersebut betapa pentingnya membangun sebuah sisitem kontrol yang baik, apalah arti sebuah planing tanpa dibarengi dengan controlling. Kegagalan dalam tahap planing, mungkin tidak akan mendapatkan kerugian yang  begitu besar tapi bila kegagalan itu terjadi  pada tahap kontroling maka akan menyebabkan kerugian yang lebih besar, yang menyebabkan  tujuan perusahaan tidak akan tercapai.
Bila kita melihat ke belakang nampaknya membangun sistem kontrol sudah ada sejak zaman Belanda, di Jatinangor misalnya untuk mengawasi perkebunan teh dan karet dibangunlah sebuah menara loji untuk mengawasi para pekerja dan untuk mengawasi perkebunan dari pencurian. Atau di perkebunan lain untuk membangun sebuah sistem kontrol dibangunlah pagar tembok atau kawat duri yang mengelilingi perkebunan tersebut yang pintu keluar masuknya hanya satu, dan para petani yang melakukan pemupukan ketika masuk ataupun pulang harus melewati satu pintu penjagaan, sehingga jika ada pekerja yang membawa pupuk pun bisa ketauan.
Memang begitulah seharusnya jika kita ingin mencapai tujuan perusahaan bangunlah sistem kontrol yang baik, karena jika kita hanya mengandalkan azas kepercayaan, peluang korupsi sangat mungkin terjadi. Walaupun moral seseorang itu baik tapi jika ada kesempatan, orang jujur pun bisa tergoda untuk melakukan korupsi. Tapi sebaliknya walaupun moral seseorang itu jelek tapi jika diikat oleh suatu sistem kontrol yang baik maka peluang korupsi itu tidak akan terjadi. Suatu contoh misalnya, Indonesia merupakan negara terkorup ke-56 di dunia tahun 2012 versi transparansi internasional. Sedangkan negara paling bersih dari korupsi adalah Selandia Baru disusul Denmark, Singapura, Swedia, Swiss, Finlandia dan Belanda (5 negara ada di Eropa). Lalu apakah tujuh negara terbersih dari korupsi tersebut memiliki moral yang baik sehingga mereka bisa menjauhi korupsi ? saya rasa tidak, bahkan menurut saya moral orang indonesia jauh lebih baik daripada negara-negara tersebut. Tapi mengapa ke-7 negara tersebut bisa menjauhi korupsi ? ya, permasalahannya terletak pada sistem bukan pada moral, mereka punya sistem yang kuat sehingga mereka bisa mempersempit ruang gerak warganya untuk melakukan korupsi.
Jadi jika perusahaan ini ingin untung hentikan penanaman di lahan yang berpencar, yang hanya mengandalkan azas kepercayaan. Untuk memudahkan pengawasan lakukanlah penanaman di lahan yang luas seluas mungkin tetapi satu hamparan, dan pagarlah dengan tembok atau kawat duri yang mempunyai satu pintu masuk dan keluar, sehingga aktivitas para petani yang melakukan pemupukan bisa terkontrol. Agak besar memang modal yang dikeluarkan untuk membangun sistem seperti ini tetapi keuntungannya lebih besar daripada penanaman yang berpencar-pencar yang hanya mengandalkan azas kepercayaan. Dari segi belanja perusahaan pun bisa ditekan karena satu pendamping bisa memegang minimal 25 ribu tanaman. Atau jika tidak punya modal lakukan pagar betis saat pemupukan berlangsung, dimana setiap pendamping ditempatkan pada titik tertentu dengan jarak tertentu pula sehingga masing-masing area perkebunan bisa terlihat oleh semua pendamping.

Thursday, February 21, 2013



DARI PENDAMPING, OLEH PENDAMPING, UNTUK PENDAMPING


Seiring dengan maraknya demo buruh mengenai kenaikan UMK menjelang akhir tahun 2012, maka akhirnya Gubernur jawa Barat menetapkan besaran UMK untuk masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Barat, adapun besarnya UMK tersebut adalah sbb. :

Kota Bandung Rp 1.538.703, Kota Cimahi Rp 1.338.333, Kabupaten Bandung Rp 1.338.333, Kabupaten Bandung Barat Rp 1.396.399, Kabupaten Sumedang Rp 1.381.700, Kabupaten Subang Rp 1.220.000, Kabupaten Purwakarta Rp 1.693.167, Kabupaten Karawang Rp 2.000.000, Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000, Kota Bekasi Rp 2.100.000, Kota Depok Rp 2.042.000, Kabupaten Bogor Rp 2.002.000, Kota Bogor Rp 2.002.000, Kabupaten Sukabumi Rp 1.201.000, Kota Sukabumi Rp 1.050.000, Kabupaten Cianjur Rp 970.000, Kabupaten Garut Rp 965.000, Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.035.000, Kota Tasikmalaya Rp 1.045.000, Kabupaten Ciamis Rp 854.075, Kota Banjar Rp 950.000, Kabupaten Majalengka Rp 850.000, Kabupaten Cirebon Rp 1.081.300, Kota CIrebon Rp 1.082.500, Kabupaten Kuningan Rp 875.000, Kabupaten Indramayu Rp 1.125.000. (dikutif dari www.jabarprov.go.id)

Sebagai seorang karyawan tentunya kita harus mengoreksi, benarkah gaji yang kita terima itu sesuai dengan upah minimum yang telah  ditetapkan pemerintah? Mungkin diantara kita ada yang mengira bahwa upah minimum itu adalah total gaji yang kita terima tiap bulan, dan menyangka bahwa total gaji yang kita terima itu sudah sesuai dengan upah minimum, karena merasa upah yang kita terima melebihi jumlah UMK, O.oowww tunggu dulu…! kalau kita merujuk pada undang-undang tenaga kerja pasal 94 disebutkan bahwa :

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka
besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari
jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Ketika penulis masih bekerja di salah satu perusahaan di Bandung penulis pernah bertemu dan berbincang-bincang dengan seorang pegawai Disnaker mengenai UMK,  menurut dia UMK terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap (misalnya tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan perumahan dll), jadi kalau kita menerima tunjangan namun ketika kita sakit atau izin lalu tunjangan itu berkurang, maka itu bukan termasuk tunjangan tetap karena yang namanya tunjangan tetap tidak dipengaruhi oleh hari kerja, walau pun kita tidak masuk kerja karena sakit atau izin kita tetap menerima tunjangan tetap tersebut. Contoh:Jika kita punya gaji pokok sebesar Rp. 1000.000,- /bulan dan tunjangan makan/transfor Rp. 1000.000/bulan (Total : 2 juta perbulan), sedangkan di daerah kita besarnya UMK Rp. 2.000.000 maka itu belumlah  sesuai dengan UMK, karena tunjangan makan/transfor sifatnya tidak tetap. Berarti kalau UMK didaerah kita besarnya 2.000.000 maka gaji pokoknya 75%x2.000.000 = 1.500.000 dan tunjangan tetapnya 25%x2.000.000= 500.000.
Lalu hanya itukah komponen gaji? Tentu tidak, karena menurut surat edaran menteri tenaga kerja no SE-07/men/1990 ada 3 komponen upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Menurut surat edaran menteri tenaga kerja no SE-07/men/1990 tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok seperti tunjangan makan dan tunjangan transfor yang didasarkan pada kehadiran. Aapalagi Karyawan lapangan yang bekerja dengan menggunakan kendaraan bermotor dalam pekerjaan sehari-harinya tetapi perusahaan tidak memberi kendaraan inventaris maka perusahaan wajib membayar uang sewa kendaraan kepada karyawan tersebut, karena kendaraan bermotor tsb seharusnya merupakan bagian dari belanja peralatan perusahaan.
(Ada suatu cerita di Negri karang tumaritis ada seorang pejabat rendahan dari suatu perusahaan yang berkata kepada bawahannya bahwa bawahannya tersebut tidak akan menerima tunjangan perumahan, karena bawahannya tersebut bertempat tinggal berbeda kecamatan dengan tempat dia bekerja, padahal tempat tinggal bawahannya hanya berjarak 15 Km dari tempat dia bekerja), Hahahaaaa… undang-undang mana yang mengatakan seperti itu, karena menurut surat edaran menteri tenaga kerja no SE-07/men/1990 tunjangan perumahan tersebut termasuk tunjangan tetap yang wajib dibayarkan bersamaan dengan upah pokok,…. !
Renungkan, Pikirkan, Lalu Perjuangkan….!!!!