Thursday, February 21, 2013



DARI PENDAMPING, OLEH PENDAMPING, UNTUK PENDAMPING


Seiring dengan maraknya demo buruh mengenai kenaikan UMK menjelang akhir tahun 2012, maka akhirnya Gubernur jawa Barat menetapkan besaran UMK untuk masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Barat, adapun besarnya UMK tersebut adalah sbb. :

Kota Bandung Rp 1.538.703, Kota Cimahi Rp 1.338.333, Kabupaten Bandung Rp 1.338.333, Kabupaten Bandung Barat Rp 1.396.399, Kabupaten Sumedang Rp 1.381.700, Kabupaten Subang Rp 1.220.000, Kabupaten Purwakarta Rp 1.693.167, Kabupaten Karawang Rp 2.000.000, Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000, Kota Bekasi Rp 2.100.000, Kota Depok Rp 2.042.000, Kabupaten Bogor Rp 2.002.000, Kota Bogor Rp 2.002.000, Kabupaten Sukabumi Rp 1.201.000, Kota Sukabumi Rp 1.050.000, Kabupaten Cianjur Rp 970.000, Kabupaten Garut Rp 965.000, Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.035.000, Kota Tasikmalaya Rp 1.045.000, Kabupaten Ciamis Rp 854.075, Kota Banjar Rp 950.000, Kabupaten Majalengka Rp 850.000, Kabupaten Cirebon Rp 1.081.300, Kota CIrebon Rp 1.082.500, Kabupaten Kuningan Rp 875.000, Kabupaten Indramayu Rp 1.125.000. (dikutif dari www.jabarprov.go.id)

Sebagai seorang karyawan tentunya kita harus mengoreksi, benarkah gaji yang kita terima itu sesuai dengan upah minimum yang telah  ditetapkan pemerintah? Mungkin diantara kita ada yang mengira bahwa upah minimum itu adalah total gaji yang kita terima tiap bulan, dan menyangka bahwa total gaji yang kita terima itu sudah sesuai dengan upah minimum, karena merasa upah yang kita terima melebihi jumlah UMK, O.oowww tunggu dulu…! kalau kita merujuk pada undang-undang tenaga kerja pasal 94 disebutkan bahwa :

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka
besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari
jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Ketika penulis masih bekerja di salah satu perusahaan di Bandung penulis pernah bertemu dan berbincang-bincang dengan seorang pegawai Disnaker mengenai UMK,  menurut dia UMK terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap (misalnya tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan perumahan dll), jadi kalau kita menerima tunjangan namun ketika kita sakit atau izin lalu tunjangan itu berkurang, maka itu bukan termasuk tunjangan tetap karena yang namanya tunjangan tetap tidak dipengaruhi oleh hari kerja, walau pun kita tidak masuk kerja karena sakit atau izin kita tetap menerima tunjangan tetap tersebut. Contoh:Jika kita punya gaji pokok sebesar Rp. 1000.000,- /bulan dan tunjangan makan/transfor Rp. 1000.000/bulan (Total : 2 juta perbulan), sedangkan di daerah kita besarnya UMK Rp. 2.000.000 maka itu belumlah  sesuai dengan UMK, karena tunjangan makan/transfor sifatnya tidak tetap. Berarti kalau UMK didaerah kita besarnya 2.000.000 maka gaji pokoknya 75%x2.000.000 = 1.500.000 dan tunjangan tetapnya 25%x2.000.000= 500.000.
Lalu hanya itukah komponen gaji? Tentu tidak, karena menurut surat edaran menteri tenaga kerja no SE-07/men/1990 ada 3 komponen upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Menurut surat edaran menteri tenaga kerja no SE-07/men/1990 tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok seperti tunjangan makan dan tunjangan transfor yang didasarkan pada kehadiran. Aapalagi Karyawan lapangan yang bekerja dengan menggunakan kendaraan bermotor dalam pekerjaan sehari-harinya tetapi perusahaan tidak memberi kendaraan inventaris maka perusahaan wajib membayar uang sewa kendaraan kepada karyawan tersebut, karena kendaraan bermotor tsb seharusnya merupakan bagian dari belanja peralatan perusahaan.
(Ada suatu cerita di Negri karang tumaritis ada seorang pejabat rendahan dari suatu perusahaan yang berkata kepada bawahannya bahwa bawahannya tersebut tidak akan menerima tunjangan perumahan, karena bawahannya tersebut bertempat tinggal berbeda kecamatan dengan tempat dia bekerja, padahal tempat tinggal bawahannya hanya berjarak 15 Km dari tempat dia bekerja), Hahahaaaa… undang-undang mana yang mengatakan seperti itu, karena menurut surat edaran menteri tenaga kerja no SE-07/men/1990 tunjangan perumahan tersebut termasuk tunjangan tetap yang wajib dibayarkan bersamaan dengan upah pokok,…. !
Renungkan, Pikirkan, Lalu Perjuangkan….!!!!